TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Berbagai upaya dilakukan untuk dapat memasukan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tembilahan. Namun dapat digagalkan petugas yang ada di sana.
"Kita mencurigai beberapa pengunjung lalu kita amankan. Ternyata ada barang yang diduga sabu akan dimasukan ke dalam Lapas," kata Kalapas Kelas II A Tembilahan, Agus Pritiatno, kemarin.
Adapun pengunjung yang dimaksud SPS (23) seorang perempuan, warga Tembilahan. Kemudian mantan Kalapas Kelas II Bengkinang ini menghubungi Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bakhtiar.
Barang haram itu, disimpan pelaku di dalam pempes yang dipakai anaknya. Hanya saja, petugas mengetahui sehingga upaya penyelundupan sejumlah paket sabu-sabu tersebut dapat digagalkan.
Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan, melalui Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bakhtiar, mengatakan berdasarkan hasil interogasi pihaknya kepada pelaku, barang tersebut akan diberikan kepada seorang dengan inisial PJ (33) laki-laki yang merupakan Narapidana Lapas kelas II Tembilahan.
"Kita temukan temukan barang bukti (BB) 5 paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik putih bening dibalut dengan plastik asoi hitam di dalam pempers warna putih, " kata Bachtiar.
Barang haram tersebut, diceritakan Kasat Narkoba, akan diserahkan pelaku kepada suaminya PJ. Lalu kedua-duanya dan sejumlah barang bukti, dibawa Kemapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.(ind)